NARKOBA



KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum, wr, wb
      Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana, di mana makalah ini membahas tentang BAHAYA NARKOBA
      Dengan adanya makalah ini, mudah-mudahan dapat membantu meningkatkan minat baca dan belajar saudara sekalian. Selain itu kami juga berharap semua dapat mengetahui dan memahami tentang BAHAYA NARKOBA.
      Kami sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih sangat kekurangan, sehingga saran serta kritikan dari semua pihak masih kami harapkan demi perbaikan makalah ini. Kami ucapkan terima kasih kepada pembaca dan selamat membaca.




                                                                                         Palopo, November 2011


                                                                                                  Ulul Asmy





BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Kehidupan bisa jadi penuh tekanan dan orang mengalami berbagai masalah. Mereka bosan, mereka ingin bersenang-senang dan mengalami hal-hal baru. Mungkin kita pernah mendengar 100 alasan mengapa orang memakai narkoba. Dan kita pernah mendengar bahwa narkoba sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecanduan, merusak tubuh, dan bahkan bisa menyebabkan kematian. Tapi apa narkoba itu sebenarnya dan apa saja jenis narkoba yang ada dan pengaruhnya pada tubuh. Ada narkoba “jalanan” yang ilegal dan ada juga narkoba medis yang legal yang disalahgunakan. Saat ini penyalahgunaan obat-obat beresep di dunia lebih banyak daripada narkoba jalanan.
Telah dilakukan survei pada sejumlah kaum muda dan dari hasilnya sangat jelas bahwa pengguna narkoba belum tentu tahu tentang narkoba yang mereka pakai. Menggunakan narkoba bukan berarti paham tentang narkoba dan efek jangka pendek dan jangka panjangnya. Pada kenyataannya menggunakan narkoba bisa berarti banyak menerima informasi salah yang disebarkan oleh teman, TV, film dan internet. Kenyataan ini berlaku untuk narkoba jalanan (ilegal) maupun narkoba ”legal” yang sering kali membuat lebih kecanduan dan malah lebih sulit untuk dilepaskan cengkeramannya. Orang dari semua kelompok usia menggunakan narkoba tanpa benar-benar mengetahui apa akibatnya pada diri mereka. Apa yang kita ketahui tentang ganja dan ekstasi, misalnya?
Ada orang yang terus-menerus memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat tentang narkoba. Pada akhirnya pengedar narkobalah yang menuai untung dan mengantongi banyak uang. Kalau orang tahu tentang narkoba dan efeknya, mereka bisa mengambil keputusan yang bijak tentang kesehatan fisik dan mental mereka. Orang-orang yang tidak berpengetahuan dalam bidang ini langsung saja percaya dan termakan rayuan pengedar narkoba. maka dari itulah penulis ingin sedikit berbagi pengetahuan tentang bahaya narkoba.

  1. Tujuan Penulisan
1.      Agar dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan tentang narkoba dan bahayanya.
2.      Karena merupakan syarat tugas mengikuti seleksi duta anti narkoba kota palopo 2011
3.      Agar mendapat pengetahuan yang lebih luas sehubungan dengan narkoba.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Narkoba dan apa jenis-jenisnya?
2.      Apa bahaya dan manfaat narkoba?
3.      Bagaiman cara mencegah penggunaan narkoba?
4.      Bagaimana cara perawatan mantan pecandu narkoba?



BAB II
PEMBAHASAN
  1. NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Jenis
  1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
  1. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
  1. Zat Adiktif
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.


  1. Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
  1. Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

    1. Jenis
  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
    1. Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
  • Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
  • Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
  • Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

  1. PEMICU TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan  mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari. Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan factor kesediaan narkoba itu sendiri.

1.      Faktor Diri
a.      Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.      Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c.       Keinginan untuk bersenang-senang.
d.      Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.      Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.        Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g.      Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h.      Menderita kecemasan dan kegetiran.
i.        Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.        Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k.       Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l.        Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m.    Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n.      Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o.      Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p.      Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q.      Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.

2.      Faktor Lingkungan
a.      Keluarga bermasalah atau broken home.
b.      Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c.       Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d.      Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e.      Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f.        Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g.      Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h.      Orang tua yang Otoriter,.
i.        Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.        Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k.       Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l.        Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat, kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m.    Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.



3.      Faktor Ketersediaan Narkoba.
Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba karena :
a.      Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b.      Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c.       Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d.      Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e.      Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f.        Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g.      Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h.      Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i.        Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.(RQ@DATIN)

  1. Beberapa Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif.

  1. Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.

  1. Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga professional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.
  1. Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian narkoba sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus. Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi hasilnya banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.
  1. Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain). Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan (rehabilitasi) tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi. Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.\
  1. Represif
Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum. Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :
-          Badan Obat dan Makanan (POM)
-          Departemen Kesehatan
-          Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
-          Direktorat Jenderal Imigrasi
-          Kepolisian Republik Indonesia
-          Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri
-          Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri)

  1. EMPAT LANGKAH UNTUK MENGATAKAN ‘TIDAK’ UNTUK MENOLAK NARKOBA BAGI REMAJA
LANGKAH PERTAMA : BERTANYA
-          Jika ada yang menawarkan sesuatu yang tak dikenal, tanyalah “Apa itu?” dan
“Darimana mendapatkannya?”
-          Jika temanmu menawarkan “kumpul bersama”, pelajarilah apakah rencana temanmu
tersebut itu baik, melalui pertanyaan “siapa saja yang akan hadir?”, “dimana
akan diadakan?”, “apakah ada orangtua yang hadir?”, “apakah aman?”, “apakah
kita bisa terlibat dalam permasalahan?”.
LANGKAH KEDUA : APABILA TIDAK BENAR, CEPAT KATAKAN “TIDAK”
-          Apabila Anda mengetahui bahwa penawaran teman tidak baik, berhentilah bertanya. Langsung saja katakan, “Tidak, terima kasih.”
LANGKAH KETIGA : MENGUSULKAN KEGIATAN LAIN YANG BISA DILAKUKAN
-          Sesudah mengatakan “tidak”, segera memberi usul atau ide kepada mereka untuk melakukan aktivitas lain yang menyenangkan, aman dan sehat seperti main basket, berenang, nge-band, jalan-jalan atau pergi nonton ke bioskop. Tunjukan pada teman/sahabat bahwa narkoba yang tidak diterima,bukan orangnya.


LANGKAH KEEMPAT : PERGI
-          Apabila temanmu berkali-kali mencoba menawarkan sesuatu yang Anda tahu tidak baik, segera tinggalkan tempat itu. Ingat bahwa teman sejati menghormati keputusan temannya. Memang menjawab “tidak” adalah sesuatu yang berat, tetapi Anda akan merasa puas dengan diri sendiri setelah mengetahui bahwa Anda telah membuat keputusan yang tepat.

  1. Efek Bahaya Narkotika Saat Hamil
Seperti telah disebutkan sebelumnya, narkoba dapat berbahaya pada saat kehamilan, baik pada tahap tertentu kehamilan ataupun pada setiap tahap kehamilan. Berikut adalah contoh efek berbahaya dari beberapa jenis narkotika apabila digunakan oleh wanita hamil.

  1. Kokain & Methamphetamine
Kokain & Methamphetamine merupakan stimulant yang kuat terhadap sistem syaraf pusat. Kedua jenis zat tersebut dapat menekan nafsu makan, mempersempit pembuluh darah sehingga jantung berdetak lebih kencang & tekanan darah menjadi lebih tinggi. Akibatnya pertumbuhan janin menjadi terganggu & meningkatnya resiko untuk terjadi keguguran, kelahiran premature & abruptio placentae (terlepasnya sebagian plasenta dari dinding rahim, yang dapat menyebabkan terjadinya pendarahan). Apabila kedua jenis zat berbahaya tersebut dikonsumsi pada akhir kehamilan, maka dapat menyebabkan bayi yang terlahir mengalami ketergantungan zat berbahaya juga & menderita gejala putus obat (sakaw) seperti kejang, tidak bisa tidur & kram otot. Para ahli juga percaya bahwa di kemudian hari, mereka juga akan mengalami kesulitan belajar.
  1. Heroin & Narkotika lain
Penggunaan narkotika dalam jumlah yang besar meningkatkan resiko kelahiran bayi secara premature yang juga disertai dengan masalah kesehatan lainnya seperti lahir dengan berat badan rendah, mengalami kesulitan bernafas, kadar gula darah yang rendah dan perdarahan di kepala (intracranial hemorrhage). Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang mengalami ketergantungan narkotika, sering juga dilahirkan dalam kondisi ketergantungan juga dan menderita gejala putus obat seperti muntah, diare dan kaku pada persendian. Wanita yang menggunakan narkotika dengan cara di suntik, juga beresiko besar untuk tertular penyakit menular seperti HIV yang dapat berkembang menjadi AIDS. Wanita hamil yang mengidap virus HIV beresiko besar untuk menularkan infeksi tersebut kepada bayi yang dikandungnya.

  1. Kokain
Penggunaan kokain selama kehamilan dapat mempengaruhi wanita hamil & janin yang dikandungnya dalam berbagai cara. Pada masa awal kehamilan, kokain dapat meningkatkan resiko terjadinya keguguran. Kemudian pada tahap berikutnya, dapat memicu terjadinya kelahiran premature, lahir dengan berat badan rendah atau terganggunya pertumbuhan janin. Bayi yang lahir secara prematur dengan berat badan lahir rendah akan meningkatkan resiko untuk mengalami gangguan mental, cerebral palsy bahkan kematian. Bayi yang terkena pengaruh dari kokain juga cenderung memiliki ukuran kepala yang kecil, yang secara umum menunjukkan ukuran otak yang lebih kecil juga & meningkatkan resiko untuk mengalami kesulitan belajar.
  1. Ganja
Penelitian mengenai efek penggunaan ganja oleh wanita hamil sebenarnya tidak terlalu spesifik. Hal ini karena biasanya ganja digunakan berbarengan dengan obat lain, rokok dan alcohol. Seperti bahan berbahaya lainnya, maka penggunaan ganja saat kehamilan beresiko menyebabkan kelahiran bayi premature dan bayi lahir dengan berat badan rendah.

  1. 10 Hal yang Perlu Diketahui Remaja Tentang Ganja
  1. Memakai ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Kamu akan sulit mendapatkan pekerjaan jika pernah dihukum.
  2. Ganja bebahaya. Menghisap ganja meningkatkan resiko kanker dan kerusakan paru-paru. Juga menyebabkan panik, cemas, dan ”parno” (perasaan yang seperti dikejar orang).
  3. Ganja mengurangi kemampuan melakukan aktivitas. Yang membutuhkan koordinasi dan konsentrasi, seperti olah gara, menari, latihan drama, dan belajar.
  4. Memakai ganja mengurangi penilaian orang lain terhadap dirimu. Coba pikir jika kamu berpakaian rapi lalu ada ganja di tanganmu, apa yang kamu lakukan?
  5. Ganja membatasi dirimu. Ganja mengganggu sekolahmu, hubunganmu dengan keluarga dan kehidupan sosial.
  6. Ganja mengganggu cara berfikir dan menilai sesuatu. Hal ini sangat mengundang resiko, seperti kecelakaan, dan kekerasan.
  7. Menghisap ganja tidak menjadikanmu keren (cool). Justru sebaliknya, penampilanmu lusuh.
  8. Ganja menyebabkan ketergantungan. Kamu merasa selalu membutuhkan ganja, dan sulit melepaskan diri darinya.
  9. Menghisap ganja bukan menyelesaikan masalah. Ganja tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan masalah akan lebih berat, karena kamu tidak berusaha mencari penyelesaiannya. Bicarakan masalahmu dengan orang lain yang kamu percayai. Jangan percaya kepada orang yang berkata, bahwa ganja tidak berbahaya atau akan menjadikan hidupmu lebih baik.
  10. Tidak semua orang memakai ganja. Kamu tidak membutuhkannya. Jika kamu pikir, semua orang memakai ganja, kamu keliru di Amerika Serikat lebih dari 80% remaja 12-17 tahun belum pernah memakai ganja. Ganja tidak menjadikanmu bahagia, popular atau dewasa..


  1. BERBAGAI MACAM PROGRAM TERAPI DAN REHABILITASI
Terapi dan rehabilitasi adalah sarana, program pelayanan serta rangkaian proses yang diberikan kepada pecandu agar terlepas dari ketergantungan akan narkoba sampai mereka dapat hidup bebas tanpa narkoba. Terdapat banyak fasilitas terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di sekitar kita. Akan tetapi, tidak ada satu program pun yang cocok untuk semua jenis pecandu, sebab proses penyembuhan sangat bersifat individual. Berbagai macam program terapi dan rehabilitasi yang tersedia adalah sebagai berikut:
  1. Rawat Inap
a.      Rawat inap adalah perawatan inap di rumah sakit khusus (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), rumah Sakit Jiwa, atau di Rumah Sakit Umum. Terapi ini sering disebut terapi primer (primary treatment).
b.      Lama terapi bervariasi, dapat berlangsung hingga 4-6 minggu atau mungkin lebih tergantung metode terapi yang digunakan, bahkan mungkin program rehabilitasinya hingga mencapai 2 tahun.
c.       Pelayanan dilakukan oleh tim profesional multidisplin, terdiri atas: psikiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat juga peer counselor (konselor sebaya).
  1. Rawat jalan
a.      Di rumah sakit (khusus dan umum) bagian rawat jalan, klinik maupun puskesmas. Biasanya berlangsung 2-3 jam selama 10 minggu dengan frekuensi 3-4 kali seminggu.
b.      Program rawat jalan memiliki lebih sedikit komponen program dibandingkan rawat inap.
c.       Day program atau program terapi siang hari, klien tetap tinggal di rumahnya dan terapi dilakukan pada siang hari sehingga tidak mengganggu aktivitas sekolah, perkuliahan maupun bekerja.
  1. Panti Rehabilitasi
Ada beberapa jenis sarana rehabilitasi, yaitu: rehabilitasi sosial, rehabilitasi spiritual dan rehabilitasi psikososial. Ada yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Beberapa diantaranya menerapkan konsep theraupetic community (TC) adalah kumpulan komunitas mantan pecandu dimana mereka satu sama lain saling membantu untuk pulih dan tetap berhenti dari obat-obatan. Yang antara lain sebagai berikut:
  1. Menggunakan tenaga peer counselor (mantan pemakai yang pulih, terpilih dan terlatih) dengan 1-2 orang konselor professional.
  2. Program dapat bersifat primer atau sekunder, program berlangsung 3 bulan hingga 2 tahun dengan penekanan pada proses sosialisasi.
  3. Beberapa TC mensyaratkan pecandu terpisah sama sekali dari dunia sekitarnya. Tetapi ada juga yang tidak, terapi yang biasanya dilakukan bersifat konfrontatif.
  4. TC hampir mirip seperti asrama, dimana terdapat jadwal harian tetap dan anggotanya memelihara dan mengelola fasilitas tersebut.

  1. Half way house (rumah pendampingan)
  1. Sebagai sarana transisi dari proses terapi dan rehabilitasi ke lingkungan sosial, dimana mantan pecandu tinggal bersama dibantu oleh pengawas yang berasal dari tenaga profesional, biasanya terdiri dari 20 orang pecandu dan mereka bertanggung jawab memelihara tempat tinggal seperti belanja, memasak, membersihkan rumah, dan lain-lain. Tujuannya agar timbul rasa tanggung jawab pada mantan pecandu, disiplin dan mampu bersosialisasi dengan dunia luar. Program ini belum banyak diterapkan di Indonesia.
  2. Jenis perawatan ini cocok bagi pecandu yang tidak memperoleh banyak kemajuan selama terapi primer, bagi mereka yang tidak mendapatkan akses ke rumah sakit/pusat rehabilitasi dan bagi mereka yang belum dapat dipulangkan ke lingkungan tempat tinggalnya.

  1. Konseling
Konseling adalah bagian yang integral dalam program pemulihan bagi klien ketergantungan narkoba. Konseling di rehabilitasi mempunyai tujuan membantu klien untuk belajar hidup tanpa drugs. Dalam proses rehabilitasi kebanyakan klien pecandu tidak bisa diharapkan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri dan mereka tidak mengetahui kelemahan dan kekuatan / kelebihan mereka sendiri. Sehingga diperlukanlah suatu bantuan guna membantu klien dalam proses pemulihannya, yaitu salah satunya dengan konseling.
Secara umum konseling adalah suatu proses menolong atau membantu klien secara interaktif dan dinamis yang bertujuan mendorong klien untuk memahami diri dan lingkungannya, membimbing klien menentukan tujuan, membuat keputusan yang terbaik, memotivasi klien untuk dapat beradaptasi, merubah sikap dan perilaku sehingga masalah atau krisisnya bisa terselesaikan.
Interaksi di dalam konseling yang terjadi antara dua orang, yang disebut konselor, yang lain adalah klien yang berlangsung dalam kerangka “profesional” dan diarahkan agar memungkinkan terjadinya perubahan “perilaku” pada klien. Konseling memberikan alternatif-alternatif membantu klien dalam melepaskan dan merombak pola lama, memungkinkan proses pengambilan keputusan dan menemukan pemecahan-pemecahan yang tepat terhadap masalah.
Konseling merupakan suatu usaha untuk mendorong perubahan. Seseorang datang kepada konselor, sebab ia tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya, bahkan kadang-kadang ia tidak mampu secara pasti menjelaskan apa yang tidak beres pada dirinya.

  1. Pencegahan Kekambuhan ( Relapse Prevention)
  1. Pengertian Relapse
Penggunaan kembali narkoba yang tidak terkontrol setelah masa treatment. Kebanyakan pecandu relapse setelah 1 tahun masa treatment. Definisi relapse (Kamus BNN) adalah mantan pengguna narkoba yang sudah sempat “bersih” namun kembali mengkonsumsi narkoba.
  1. Tanda-Tanda Relapse
Relapse dapat diidentifikasikan dengan munculnya tanda-tanda sebagai berikut :
-          Perasaan
Merasa bersalah, ketakutan, penolakan, kebingungan, marah, tidak nyaman (uncomfortable), kesepian, kebosanan, perasaan tidak aman, merasa tidak dipercaya, merasa sakit hati, merasa tidak mampu.
-          Pikiran
Rasionalisasi, keyakinan yang salah tentang ‘use/relapse’, menggunakan hanya sekali-kali, sikap menjauhi recovery, mengubah suasana hati/mood dengan menggunakan alkohol/obat-obatan, perasaan rendah diri (inferiority complex), alasan menggunakan untuk menutupi perasaan tidak nyaman (discomfort).
- Perilaku
Isolasi, tingkah laku menarik diri, berkhayal untuk menghindari diri sendiri kenyataan yang tidak menyenangkan (escapism), mengasihani diri sendiri (self pity), berbohong, penolakan (denial), malas, defensive, sombong/congkak, tingkah laku menghindar (avoidance), sering mengeluh, complacent.



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
-          Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
-          Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
-          Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
-          Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat.

B.      Saran
Cegah diri anda dan orang-orang yang anda cintai dari NARKOBA!!!





DAFTAR PUSTAKA

Sumber : “Buku : ADVOKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, BNN-RI 2009”
Sumber : Buku “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba : Apa yang Bisa Anda Lakukan”. Pusat Pencegahan Lakhar BNN-RI, 2009.
Sumber: Buku Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak usia Dini, Badan narkotika Nasional, 2009
Sumber : Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Centre (OSC) – Diterbitkan oleh Pusat Terapi & Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional, 2006.

Comments

Popular posts from this blog

INFLUENZA

ENZIM

SOP INJEKSI INTRAKUTAN